Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Rincian beban belajar KTSP:
No. | Beban Belajar | Waktu/Jumlah |
1 | Tatap muka per jam pembelajaran | 40 menit |
2 | Tatap muka per minggu | 34-38 jam |
3 | Minggu efektif per tahun ajaran | 34-38 minggu |
4 | Waktu pembelajaran per tahun | 1088-1216 jam/43520-48640 menit |
5 | Jam per tahun (@60 menit) | 725-811 jam |
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
| < Prev | Next > |
|---|



Beban Belajar













