SMP Yayasan Pupuk Kaltim

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Batas Kelulusan

BATAS KETUNTASAN BELAJAR (KELULUSAN)

E-mail Print PDF
User Rating: / 1
PoorBest 

Ketuntasan belajar terhadap satu bidang studi (lulus) dengan menggunakan KTSP memiliki makna bahwa siswa telah menguasai semua mata pelajaran, minimum memperoleh skor 75 untuk aspek kognitif, psikomotor, dan afektif. Informasi yang diperlukan adalah banyak dan jenisnya kompetensi dasar yang telah dikuasai dan yang belum oleh siswa, jumlah siswa yang dapat mencapai skor 75 atau lebih dari skala 0 - 100 untuk semua mata pelajaran, termasuk aspek afektif. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal

        SMP Yayasan Pupuk Kaltim belum menerapkan ketuntasan belajar 75 untuk semua bidang studi. Ketuntasan belajar ditentukan oleh team bidang studi. Adapun rincian ketuntasan belajar untuk tahun pelajaran 2008-2009 sebagai berikut :


No.

Bidang Sudi

SKBM

Bobot Nilai

Kognitif

Psikomotor

1

Pendidikan Agama

-

2

1

2

Pend. Kewarganegaraan

-

2

1

3

Bahasa Indonesia

-

1

1

4

Bahasa Inggris

-

2

1

5

Matematika

-

3

1

6

Fisika

-

2

1

7

Biologi

-

2

1

8

Kimia

-

2

1

 

SAINS

-

2

1

9

Sejarah

-

2

1

10

Geografi

-

2

1

11

Ekonomi

-

2

1

 

IPS

-

2

1

12

Seni Budaya

-

1

2

13

Penjas, OR & Kesehatan

-

1

2

14

Tek.Info & Kom.

-

1

2

15

Budi Pekerti

-

1

2

Keterangan : Siswa yang belum mencapai Nilai ketuntasan (mis. Agama: 70) harus mengikuti program remidiasi/her pada kompetensi dasar yang belum mencapai ketuntasan.

Last Updated ( Thursday, 23 April 2009 00:15 )