SMP Yayasan Pupuk Kaltim

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Kenaikan Kelas
E-mail Print PDF
User Rating: / 3
PoorBest 

KENAIKAN KELAS

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
  2. Siswa dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
  3. Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila,
    1. memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
    2. Jika peserta didik tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan
    3. Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
  4. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD, dan SK yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya