TATA TERTIB SEKOLAH
I. PERATURAN UMUM- Siswa YPK wajib taat pada agama & mengamalkannya, harus membiasakan diri bertanggung jawab, tekun belajar, memelihara kerukunan, tolong-menolong sesamanya, berdasarkan norma-norma susila sesuai dengan Dasar Pancasila
- Siswa YPK wajib memelihara kebersihan dan kerapian dirinya dan berpakaian pantas sesuai norma-norma kesopanan dan kepribadian Bangsa Indonesia
- Siswa YPK wajib menjaga dan memelihara 5K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di keluarga, sekolah dan masyarakat
- Siswa tidak diperkenankan membawa, membaca, mempertontonkan buku, video, CD/VCD/DVD dan atau media lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pendidikan dan pelajaran di sekolah
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api& yang sejenisnya
- Siswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan lain yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan per sekolahan
- Siswa menjaga nama baik sekolah/ almameter
- Siswa wajib mengikuti pelajaran secara efektif sesuai jadwal pelajaran yang telah disusun oleh sekolah
- Siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama PBM (Proses Belajar Mengajar) berlangsung
- Selama waktu istirahat, siswa di luar kelas dan tidak diperkenankan berada di luar area sekolah
- Setelah pelajaran selesai (pulang sekolah) siswa agar segera pulang ke rumah masing-masing
- KURIKULER
- Proses Belajar Mengajar (PBM)
- Siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran yang akan diberikan, sesuai dengan jadwal dan membawa perlengkapan belajar yang sudah ditetapkan
- Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa wajib berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pulang (pelajaran terakhir)
- Siswa wajib memberi penghormatan kepada sang saka merah putih sebelum pulang (selesai pelajaran terakhir)
- Tanpa seijin guru piket, selama PBM siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas, menerima tamu dan menerima telepon dari pihak luar
- Kehadiran, Perijinan & Mangkir
- Kehadiran komulatif siswa dalam satu tahun harus 90% dari hari efektif sekolah
- Ijin tidak masuk sekolah diberikan 5 (lima) hari efektif
- Siswa yang terlambat datang, harus mendapat surat ijin dari guru piket sebelum mengikuti pelajaran dengan mengisi form yang telah disediakan
- Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit atau alasan lain harus seijin guru piket
- Siswa yang karena alasan tertentu (sakit, dll) tidak bisa masuk sekolah, harus membuat surat ijin dan ditanda tangani oleh orang tua/wali siswa
- Siswa tidak masuk sekolah karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari Dokter/ Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik
- Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa ijin selama 5 (lima) hari berturut-turut dianggap mangkir dan dikenakan sangsi
- Ekstrakurikuler
Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekskul yang telah ditentukan oleh sekolah - Kokurikuler
Semua tugas akademik yang diberikan oleh guru harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan - Rapor
- Rapor sisipan adalah laporan hasil pendidikan selama tengah semester. Tidak harus menunggu panggilan dari sekolah, siswa/orangtua siswa diharapkan bisa berkonsultasi dg guru bidang studi terhadap mata pelajaran yang dianggap kurang nilainya.
- Rapor semester harus diambil oleh orangtua/ wali siswa sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan (tidak boleh diambil sebelumnya). Jika berhalangan, bisa diambilkan oleh keluarga/anggota yang lain
- Proses Belajar Mengajar (PBM)
- SERAGAM SEKOLAH & PENAMPILAN
- Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah, sesuai dengan keputusan Dirjen PDM tanggal 7 Maret 1982, Nomor : 52/C/Kep/III/1986 dan Keputusan Dirjen Dikdasmen
- Bentuk pakaian seragam harus disesuaikan dengan ketentuan pakaian siswa YPK yang berlaku
- Pakaian dipakai serapi mungkin, baju dimasukkan
- Khusus yang berjilbab, baju dibolehkan tidak dimasukkan atas seijin Kepala Sekolah
- Khusus bagi siswa putra, tidak boleh :
- Berambut gondrong melebihi kerah baju dan menutupi telinga
- Memakai anting-anting & asesoris lainnya
- Bagi siswa putri, tidak dibolehkan memakai :
- Rok mini, potongan di atas lutut
- Perhiasan dan make up yang berlebihan
- Siswa dilarang memakai sandal ke sekolah, kecuali bila ada alasan medis
- PRASARAN & SARANA SEKOLAH
- Siswa diberikan kesempatan untuk menggunakan fasilitas sekolah seperti Perpustakaan, alat olahraga, Lab, alat kesenian dan fasilitaslainnya, sesuai ketentuan yang berlaku
- Jika siswa merusak fasilitas sekolah, maka siswa/orangtua/ wali harus menggantinya.
- KEBERSIHAN LINGKUNGAN
- Siswa harus menjaga kebersihan, kerapian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sampah harus dibuang di tempat-tempat sampah yang telah disediakan
- Siswa tidak boleh mencorat-coret prasarana dan sarana sekolah (dinding, meja belajar, dsb)
- Siswa harus mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang diadakan secara rutin oleh sekolah
- PINDAH SEKOLAH
- Siswa yang akan pindah sekolah, maka orang tua/wali siswa ybs. harus membuat permohonan secara tertulis dan ditujukan pada Kepala Sekolah
- Surat rekomendasi pindah sekolah terutama yang keluar Kaltim, harus diurus sendiri oleh orangtua/wali ke Kantor Diknas Kota Bontang/Samarinda
- ORGANISASI KESISWAAN
- Organisasi siswa yang syah ialah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bagi siswa SLTP & SMU
- Hal lain yang berhubungan dengan OSIS diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar & Rumah Tangga (ADRT) OSIS.
- ROKOK, MINUMAN KERAS & NARKOBA
- Siswa YPK tidak diperkenankan menggunakan dan mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
- Siswa yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba, akan dikenakan sanksi oleh Sekolah.
- SEPEDA & KENDARAAN BERMOTOR
- Siswa yang ke sekolah membawa kendaraan bermotor diharuskan :
- Memiliki Surat kelengkapan persyaratan pengendara motor dari pihak kepolisian seperti SIM dan STNK
- Menggunakan helm standar sesuai ketentuan yang berlaku
- Menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak “ngebut” sesuai dengan Undang Undang berlalu lintas
- Sepeda, kendaraan bermotor harus diparkir ditempat yang telah disediakan dalam keadaan terkunci.
- Kehilangan/kerusakan sepeda atau kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
- Jika terjadi kecelakaan, razia dan yang lainnya maka hal itu di luar tanggung jawab sekolah
- BUS SEKOLAH
- Siswa yang menggunakan fasilitas bus sekolah, diharuskan menaati ketentuan sopan-santun sebagai penumpang bus, menunggu di halte yang telah ditentukan, tidak mencorat coret.
- Selama bus berjalan, tidak diperkenankan bergelantungan, mengeluarkan anggota tubuh dan dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi sopir
- Jika dengan peringatan tertentu siswa tidak mengindahkan ketentuan sopan santun sebagaimana tersebut di atas, maka sekolah koordinasi dengan Biro Umum PKT tidak mengijinkan siswa tersebut menumpang lagi dengan bus jemputan
- Jika karena kelalaian siswa (corat-coret, merusak, dll), maka orangtua wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan
- UANG SEKOLAH
Uang sekolah (SPP) bagi anak karyawan non PKT/YPK harus dibayar setiap bulannya.
III.SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
- Peringatan Tertulis
- Skorsing (tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu)
- Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Jika siswa tersebut :- Terlibat dalam perkelahian
- Terlibat tindak kriminalitas
- Terlibat dalam tindakan yang berhubungan dengan Minuman Keras & Narkoba
- Melakukan perusakan berat terhadap sekolah
- Mencemarkan nama baik sekolah
| < Prev | Next > |
|---|



Tata Tertib














